wmhg.org – JAKARTA. Industri alat berat nasional kembali diterpa tantangan bisnis yang cukup berat. Selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang hampir pasti diberlakukan pada 2025, pebisnis alat berat juga harus menanggung Pajak Alat Berat (PAB) yang dipungut pemerintahan daerah.
Sebagai informasi, PAB merupakan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang kemudian diikuti oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif pajak alat berat ditetapkan paling tinggi 0,2% dari nilai jual. Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian akan menentukan besaran tarif pajak alat berat pada masing-masing wilayahnya lewat Perda.
PAB dikenakan untuk setiap jangka waktu kepemilikan atau penguasaan produk tersebut untuk 12 bulan berturut-turut, ataupun saat dibayar sekaligus di muka. Adapun contoh alat berat yang dikenakan pajak antara lain excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, motor grader, dumptruck, diesel hammer, scraper, dan lain-lain.
Rumus PAB adalah 0,2% dikali dengan nilai jual alat berat. Artinya, jika suatu alat berat jenis excavator berkapasitas 20 ton memiliki nilai jual Rp 1,77 miliar, maka pajaknya tercatat sebesar Rp 3,54 juta. Nilai PAB tersebut harus dibayar oleh pemilik alat berat setiap tahun.
Sudah ada beberapa provinsi yang memberlakukan PAB. Contohnya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Ada pula Kalimantan Utara yang berencana mengimplementasikan PAB pada awal 2025 mendatang.
Ketua Umum Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) Yushi Sandidarma mengaku, pemberlakuan PAB tentu akan menjadi beban bagi para pelanggan alat berat. Apalagi, tahun depan juga akan diterapkan PPN 12% yang turut menyasar produk alat berat.
Alhasil, biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha untuk membeli alat berat menjadi lebih mahal.
PAABI masih menunggu kepastian penerapan PAB dan PPN 12% dari pemerintah.
“Pelanggan alat berat saat ini masih bingung terhadap aturan tersebut,” kata Yushi, Selasa (10/12).
Pihak PAABI menyebut, ada potensi tren penjualan alat berat di Indonesia akan kembali terkoreksi pada 2025 mendatang seiring pengenaan PAB dan PPN 12%.
Ada kemungkinan itu (penurunan penjualan, imbuh Yushi.
Padahal, sepanjang tahun ini saja kinerja industri alat berat cenderung lesu. Dalam catatan KONTAN, produksi alat berat nasional menyusut 18% year on year (yoy) menjadi 5.138 unit hingga kuartal III-2024. Angka ini tampak masih jauh dari target produksi alat berat nasional yang dicanangkan Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) pada 2024 yakni 8.000 unit.
Efek bagi pelanggan
Para pelaku usaha pengguna alat berat pun was-was menyikapi kebijakan PAB. Plt Direktur Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menilai, pemberlakuan PAB yang berbarengan dengan PPN 12% akan berdampak pada kelangsungan kegiatan usaha pertambangan. Pasalnya, biaya pengeluaran untuk peralatan tambang, termasuk alat berat, dapat mencapai kisaran 35%-40% dari total biaya produksi batubara.
Secara umum, dampak kebijakan perpajakan tersebut bisa berbeda-beda di tiap perusahaan tambang. Apalagi, biasanya pemilik tambang menggunakan jasa kontraktor pertambangan untuk operasional bisnisnya.
Namun, dengan kondisi harga dan lain-lain, bisa saja investasi di alat berat akan berkurang, ujar Gita, Selasa (10/12).
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, pengenaan PAB dan PPN 12% berpotensi membuat para produsen sawit harus merogoh kocek lebih dalam untuk investasi awal alat berat.
Meski hanya berdampak pada investasi awal, pelaku usaha tetap harus mengeluarkan biaya untuk perawatan rutin, ujar Eddy, Selasa (10/12).
Pemberlakuan pajak tambahan ini juga membuat kebutuhan modal kerja tambahan bagi produsen sawit meningkat dengan harapan arus kas tetap terjaga.
Selanjutnya: Apakah Ada Diskon Tarif Tol Libur Nataru? Ini Jawaban Jasa Marga
Menarik Dibaca: 6 Kado Natal Manis Untuk Perempuan yang Anda Sayangi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News