Jakarta, wmhg.org Indonesia – Tepat pada Jumat, (5/1/2024, terjadi kecelakaan antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya. Kecelakaan terjadi pada pukul 06.03 WIB di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka.
Bukan rahasia lagi bahwa musibah kecelakaan tentu akan menimbulkan berbagai kerugian, salah satunya adalah kerugian finansial karena luka atau meninggal dunia. Beban finansial tersebut bisa saja dirasakan keluarga dari korban kecelakaan.
Seperti diketahui, asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja bisa membantu kerugian finansial yang dialami, lewat sebuah santunan.
Dilansir dari situs Jasa Raharja, Iuran Wajib dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut.
Sementara itu Sumbangan Wajib dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
Besaran santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan juga diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Berikut adalah besaran santunan Asuransi Jasa Raharja.
Baca:
Daftar Perjalanan Kereta Batal & Dialihkan Imbas Tabrakan Bandung Raya