wmhg.org – JAKARTA. PT Elnusa Petrofin menyatakan bahwa mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk membawa Pertalite oplosan ke SPBU Nagalan 14.201.135 di Medan, Sumatera Utara, bukanlah mobil milik perusahaan.
Meski bodi mobil tangki tersebut terdapat livery atau logo Elnusa Petrofin, kendaraan berpelat nomor BK 8049 WO itu sudah tidak terafiliasi dengan Elnusa Petrofin, alias telah putus kontrak sejak 14 November 2023.
Manajer Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo, mengatakan, mobil tangki tersebut milik PT Miduk Arta, perusahaan transportir yang sebelumnya dikontrak Elnusa Petrofin sejak 2013 dengan masa kontrak 10 tahun.
Setelah masa operasionalnya berakhir, kendaraan ini dikembalikan kepada PT Miduk Arta dalam kondisi tanpa livery atau logo Elnusa Petrofin pada bagian bodi mobil tangki, ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).
Maka, seharusnya seluruh aktivitas mobil tangki setelah kontrak berakhir pada 14 November 2023 tidak lagi berkaitan dengan Elnusa Petrofin.
Namun, ditemukan indikasi bahwa pihak tertentu secara ilegal memasang kembali livery atau logo Elnusa Petrofin pada bodi mobil tangki tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi perusahaan.
Hal ini menimbulkan kesalahpahaman yang membuat Elnusa Petrofin dikaitkan dengan aktivitas yang tidak lagi menjadi bagian dari operasional perusahaan.
Elnusa Petrofin menegaskan bahwa segala aktivitas yang melibatkan MT BK 8049 WO setelah 14 November 2023 tidak berkaitan dengan perusahaan, kata dia.
Putiarsa menuturkan bahwa dalam investigasi awal sudah ditemukan sejumlah perbedaan pada mobil tangki tersebut dengan mobil tangki yang digunakan Elnusa Petrofin untuk operasional saat ini.
Di antaranya, adanya perbedaan spesifikasi kendaraan dengan standar resmi Elnusa Petrofin, termasuk perbedaan nomor Call Center yang terpajang di bagian belakang mobil tangki, nomor lambung di bagian depan dan belakang, serta nama badan usaha transportir yang tertera pada kaca depan kendaraan.
Sebagai langkah pencegahan, Elnusa Petrofin pun akan terus memperketat pengawasan operasional guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Putiarsa menyatakan bahwa sebagai bagian dari industri energi nasional, Elnusa Petrofin tetap menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan juga terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Putiarsa.
Sebagai informasi, Elnusa Petrofin adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik dan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Elnusa Petrofin berada di bawah PT Elnusa Tbk, yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Sebelumnya, praktik pengoplosan BBM jenis Pertalite di SPBU Nagalan, Medan, terungkap setelah polisi mendapat laporan warga mengenai keberadaan mobil tangki minyak ilegal yang masuk ke SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.
Setelah melakukan pengintaian, polisi mendapati bahwa petugas SPBU tengah memindahkan minyak dari tangki mobil ke dalam tangki SPBU. Untuk memastikan keabsahan minyak yang diangkut, Polrestabes Medan pun berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Sumbagut.
Pada SPBU ini ternyata ditemukan bahwa petugas mencampurkan bensin dengan nilai oktan 87 dengan Pertalite yang tersimpan dalam tangki SPBU, kemudian menjualnya kepada pelanggan sebagai Pertalite.
Praktik ilegal ini sudah berlangsung selama delapan bulan. SPBU tersebut menerima pasokan bensin oktan 87 sebanyak tiga kali dalam sepekan dari sebuah gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.