Jakarta, wmhg.org Indonesia – Pembentukan konsorsium penyedia asuransi wajib kendaraan bermotor atau Third Party Liability (TPL) tengah menjadi perhatian. Dikabarkan, perusahaan asuransi akan terbagi ke tiga keompok besar untuk memfasilitasi regulasi pemerintah ini.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa tiga konsorsium itu akan dibagi berdasarkan wilayah berdasarkan pembagian waktu Indonesia. Namun, Deputi Direktur PT Asuransi Central Asia (ACA) Teddy Wahyudi mengatakan, skema ini kurang efektif.
Baca:
Debt Collector Boleh Tagih Utang Pinjol ke Rumah, Tapi…
Sebetulnya kan gini, konsentrasi ini kan ada di Jawa, sebetulnya ya kendaraan ada di Jawa. Kalau kita bisa mendapatnya di Papua, itu kan jadi akan rancu, jelas Teddy, saat ditemui di Jakarta, Jumat, (26/7/2024).
Pembagian berdasarkan wilayah ini dianggap tidak efektif, mengingat loss ratio Indonesia tidak merata. Ia mencontohkan, loss ratio di Indonesia Barat bisa jadi lebih tinggi dari Indonesia tengah.
Nah itu juga akan imbalance portfolio yang akan didapat kalau perwilayahan seperti itu, jelasnya.
Kendati demikian, Teddy mengatakan, pihaknya bersama dengan pemangku kepentingan terus menggodok skema terbaik atas wacana asuransi wajib kendaraan bermotor ini.
Di sisi lain, perusahaan asuransi milik Salim Group ini mengaku, produk asuransi kerugian pihak ketiga ini cukup banyak peminatnya. Hampir seluruh konsumen asuransi kendaraan membeli tambahan asuransi TPL untuk mobilnya.
Oh hampir semua beli ya, hampir semua. (2:22) Bahkan yang cover Total Loss Only (TLO) saja pun banyak yang tetap beli, termasuk TPL, jelasnya.
Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu PP dari pemerintah terkait petunjuk teknis asuransi ini.
Itu kan tergantung pemerintah, mesti kaji lebih lanjut. Kita pun masih kaji lebih lanjut ya terkait TPL, ungkap Ogi pada kesempatan yang sama.
Ogi menggaris-bawahi bahwa UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengamanatkan agar adanya perlindungan bagi masyarakat melalui TPL ini.
Jadi kalau dari OJK itu dari perspektif manfaatnya dulu. Bahwa itu memang manfaat bagi ekonomi Indonesia. Bermanfaat bagi individu, bermanfaat bagi publik, bermanfaat bagi masyarakat, tandasnya.
Diketahui, Wacana konsorsium pertama kali berhembus dari usulan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Saat itu, AAUI menganggap, jika seluruh anggotanya, yang berjumlah 72 perusahaan ikut sebagai penyelenggara, maka nasabah akan bingung untuk memilihnya.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. (ABDA) atau dikenal sebagai Oona Insurance Vincent C. Soegianto mengatakan untuk menyesuaikan rentang harga dengan kemampuan masyarakat di wilayah berbeda, maka konsorsium ini bisa jadi akan dibagi ke dalam tiga wilayah.
Katanya ada 3 konsorsium. Indonesia dibagi 3 wilayah sesuai tarif OJK sekarang, ungkap Vincent kepada wmhg.org Indonesia, Rabu, (17/4/2024).