Jakarta, wmhg.org Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perusahaan yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX), berpeluang terdepak pencatatan sahamnya dari BEI.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan otoritas BEI, saham emiten dengan kode saham MYRX ini sudah dihentikan sementara perdagangannya (suspensi) selama 18 bulan atau menjadi saham tidur.
Suspensi itu akan menjadi selama 24 bulan pada 16 Januari 2022 mendatang. Saham MYRX sebelumnya disuspensi pertama kali sejak 16 Januari 2020.
Baca:
Kurang Laris! 5 Kapal Heru Hidayat Asabri Cuma Dibeli Rp 27 M
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, BEI dapat menghapus saham emiten jika:
Pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan, tulis pengumuman yang disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Irvan Susandy, Jumat (16/7/2021).
Terakhir kali MYRX melaporkan kinerja keuangannya pada 30 September 2020 lalu dengan membukukan laba bersih sebesar Rp 77,35 miliar dengan pendapatan usaha sebesar Rp 923,01 miliar.
Baca:
Lelang 16 Mobil Mewah Tersangka Asabri, 11 Unit Laris Manis!
Sementara itu, aset perusahaan tercatat sebesar Rp 12,90 triliun dengan liabilitas Rp 4,40 triliun dan ekuitas sebesar Rp 7,06 triliun.
Berdasarkan struktur pemegang saham perseroan sampai dengan 14 Juli 2021, sebesar 10,85% digenggam oleh PT Asabri (Persero), sisanya 89,15% dimiliki masyarakat.
Sementara itu, Benny Tjokro yang menjadi Direktur Utama yang berlaku efektif sampai dengan 13 November 2019 lalu menjadi terdakwa di kasus skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan tersangka di kasus PT Asabri (Persero).