wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan evaluasi berkala terhadap kemajuan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) setiap tiga bulan sekali setelah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga selama enam bulan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, evaluasi ini akan memastikan progres perbaikan smelter Manyar yang sempat terbakar.
“Peraturan menteri sudah saya terbitkan, berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden. Ini berlaku enam bulan sejak izin ekspor kita berikan. Nanti kita akan lihat perkembangannya per tiga bulan dalam progres pekerjaan terhadap pabrik yang kena kahar itu,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/3).
Baca Juga: Freeport Kantongi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Sekitar 1 Juta Ton
Kementerian ESDM memberikan kelonggaran bagi PTFI untuk mengekspor konsentrat tembaga setelah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permen ESDM No 6 Tahun 2024 mengenai penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral dalam negeri.
Lebih lanjut, Bahlil bilang volume konsentrat tembaga yang diperbolehkan untuk diekspor oleh PTFI mencapai sekitar 1 juta ton. Kuota ekspor tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan ketidakmampuan fasilitas pemurnian dalam negeri untuk menyerap hasil produksi akibat insiden kebakaran smelter Manyar.
“Volumenya antara 1 juta ton sampai 1 juta ton lebih,” ujar Bahlil.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, PTFI masih harus melalui sejumlah prosedur sebelum ekspor dapat direalisasikan.
Menurutnya, PTFI harus mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Kementerian ESDM sebelum mendapatkan surat rekomendasi ekspor. Setelah revisi RKAB disetujui, Kementerian ESDM akan menerbitkan surat rekomendasi ekspor yang kemudian diajukan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan izin ekspor resmi.
“Nanti ada revisi RKAB juga. Nah, nanti revisi RKAB itu kita evaluasi. Enam bulan itu dihitung sejak surat rekomendasi diterbitkan,” jelas Tri.
Selanjutnya: Jakarta Siaga! Hujan Ekstrem Mengancam hingga 11 Maret 2025, Warga Diminta Waspada
Menarik Dibaca: Bank Muamalat Mulai Pelaksanaan Muamalah Executive Class
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News