wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah akan mulai menerapkan mandatori biodiesel B50 atau bahan bakar untuk mesin diesel yang diolah dari campuran 50% solar dan 50% biodiesel dari minyak sawit pada tahun 2026.
Di tahun 2026 kita bisa masuk ke B50. Di 1 Januari 2025 kita sudah B40. Jadi kalau B50 langsung kita lakukan di 2026, insyaallah tidak ada lagi kita melakukan impor solar, ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam paparannya saat rapat kerja bersama Komisi XII DPR, Senin (2/12).
Ia mengatakan, dikebutnya penerapan B50 salah satunya adalah guna mengurangi impor. Hal ini juga sejalan dengan target meningkatkan lifting minyak dan gas bumi (migas).
Dengan adanya pabrik metanol maka bahan baku untuk mandatori biodiesel diharapkan tidak bergantung lagi pada impor. Adapun kapasitas Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan baku utama dalam biodiesel sudah bisa dipenuhi dalam negeri.
Sebagai tambahan, dalam catatan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) kebutuhan CPO untuk B50 diperkirakan mencapai 24 juta kilo liter (kL).
Selanjutnya: Merdeka Battery (MBMA) Bakal Gelar Private Placement, Ini Rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News