Jakarta, wmhg.org Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perkembangan mengenai Peraturan OJK baru mengenai Bank Umum masih dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya RPOJK tersebut ditargetkan bisa ditetapkan menjadi POJK pada pertengahan tahun ini.
Masih harmonisasi dengan Kemenkumham, kata Sekar kepada wmhg.org Indonesia, Senin (19/7/2021).
Adapun POJK salah satunya akan mengatur mengenai pendirian bank baru, termasuk bank yang akan beroperasi penuh secara digital. Adanya peraturan ini untuk mengakomodasi perkembangan industri perbankan yang saat ini mulai beralih pada sistem digital.
Baca:
Perhatian! OJK Bicara Bank Digital, Begini Konsep Izinnya
Sebelumnya Sekar mengungkapkan bahwa OJK tidak mendikotomikan bank digital atau bank umum. Kedua hal ini dianggap sebagai model bisnis bank saja. Di Indonesia saat ini hanya dikenal dua bank, yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Existing regulasi OJK pada dasarnya telah mengarah kepada regulasi yang dapat mengakomodir keberadaan layanan bank digital sebagaimana diatur dalam POJK tentang Layanan Perbankan Digital (LPD)(POJK 12/POJK.03/2018), kata Sekar beberapa waktu lalu.
Namun demikian, dia tak memungkiri bahwa saat ini telah terjadi perubahan bisnis bank menjadi digital untuk menyesuaikan dengan perilaku nasabah.
Kami memang juga sedang menyiapkan rancangan POJK mengenai Bank Umum, di dalamnya juga akan mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank fully digital. RPOJK Bank Umum ini diperkirakan akan terbit pertengahan tahun 2021, lanjutnya.
Baca:
Maksimalkan Pengawasan Fintech, OJK Bangun Pusat Data Canggih
Sejalan hal tersebut, Deputi Direktur dan Perbankan Internasional OJK, Tony, mengatakan pengertian bank digital yang ada saat ini adalah perubahan bisnis model atau cara pelayanan bank kepada nasabahnya.
Namun izin pendirian bank ini hanya akan berdasarkan dua jenis bank, yakni bank umum dan BPR.
Seperti UU telah mengatur bahwa lisensi bank itu seperti yang tadi saya sampaikan bank umum dan BPR. Jadi kalau misalnya ada bank digital itu bukan berarti ada licensing tersendiri tapi memang itu hanya perubahan bisnis model atau cara mereka memberikan layanan kepada masyarakat jadi hanya tidak akan merubah perizinan tadi, perizinan tetap bank umum atau BPR, terang Tony dalam sebuah webinar.