wmhg.org – JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan lahan tambang yang bersengketa akan diambil alih oleh negara.
Kebijakan ini sejalan dengan pengesahan Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang ini memastikan bahwa ketika ada perselisihan di satu wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak ada titik temu, maka negara yang akan mengambil alih, ujar Bahlil di DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Pasal 171B ayat (4) juga mengatur ketentuan lebih lanjut terkait penyelesaian konflik lahan tambang ini akan dituangkan dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Bahlil, kebijakan ini sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat, tegasnya.
Selanjutnya: Beberkan Efisiensi Rp 750 Triliun, Suahasil Sebut Sebagian Sudah dari Tahun Lalu
Menarik Dibaca: Makanan agar Kulit Glowing dan Awet Muda? Berikut 5 Rekomendasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News