Jakarta – Kementerian Luar Negeri Korea Selatan baru-baru ini menjatuhkan sanksi terhadap peretas Korea Utara, termasuk 15 orang atas pencurian kripto senilai lebih dari USD 1 miliar atau setara Rp 16,2 triliun (asumsi kurs Rp 16.196 per dolar AS).
Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (27/12/2024), terdakwa ke-15 peretas tersebut telah dikaitkan dengan Biro 313. Biro tersebut merupakan organisasi bawahan dari Departemen Industri Pembuatan Mesin Partai Pekerja Korea.
Dewan Keamanan PBB telah memberikan sanksi kepada departemen tersebut sejak 2016 karena mengembangkan senjata untuk Korea Utara. Biro 313 mengirim personel IT dari Korea Utara ke luar negeri dan memanfaatkan mata uang asing yang diperoleh untuk mendanai produksi senjata.
Pejabat Korea Selatan menyatakan peretas Korea Utara terlibat dalam aktivitas siber ilegal yang dianggap sebagai tindakan kriminal.
Hal ini karena dana yang dicuri tersebut diduga mendanai pengembangan senjata Korea Utara, hal itu mungkin menjadi ancaman potensial bagi perdamaian dan keamanan global.
Pemerintah Korea Selatan menyebutkan personel IT dari Korea Utara biasanya dikirim ke Afrika, Tiongkok, Asia Tenggara, dan Rusia. Beberapa personel ini akhirnya terlibat dalam aktivitas pencurian siber.
Salah satu orang yang dikenai sanksi, Kim Cheol-min diduga telah meraup sejumlah besar dana dengan bekerja secara diam-diam untuk perusahaan-perusahaan yang berbasis di AS dan Kanada. Kemudian, ia menyetorkan dana tersebut ke program senjata nuklir Pyongyang.
Seperti yang dilaporkan oleh perusahaan media Korea Selatan tersebut, anggota parlemen AS mendakwa salah satu peretas Korea Utara yang dikenai sanksi pada 11 Desember 2024. Kim Ryu Song-lah yang dituduh meraup pendapatan sebesar USD 88 Juta melalui pencurian identitas dan pencucian uang.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.