Jakarta – Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) kini telah resmi mendapatkan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan DIgital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua anggota tersebut yakni PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang). Masing-masing perusahaan kripto itu mendapatkan surat persetujuan dari OJK pada 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025.
Direktur Utama CFX, Subani mengungkapkan pihaknya menyambut baik keberhasilan kedua anggotanya mendapatkan izin PAKD dari OJK. Dengan demikian, tercatat sudah ada 18 pedagang aset kripto anggota CFX yang telah resmi mendapatkan izin PAKD dari OJK.
Semakin banyaknya anggota CFX yang berizin sebagai PAKD akan berdampak positif pada ekosistem aset kripto di Indonesia dan adanya izin PAKD dari OJK merupakan hal yang penting karena memperlihatkan komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan operasional mereka mengimplementasikan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT), kata Subani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/03/2025).
Ia menambahkan, langkah ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan berkualitas.
Subani menambahkan, semakin banyaknya pedagang aset kripto yang mengantongi izin PAKD dari OJK akan mendorong persaingan sehat di antara para pedagang.
Persaingan ini, lanjutnya, akan memacu pedagang untuk berlomba-lomba memberikan layanan terbaik bagi investor aset kripto dan diharapkan mampu meningkatkan keamanan transaksi bagi para investor.
Selain memberikan nilai tambah bagi investor, persaingan antara ke-18 PAKD akan mendorong pertumbuhan industri aset kripto menjadi lebih berkualitas dan berintegritas, tutur Subani.