Jakarta Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga anggota jaringan penipuan kripto yang berhasil menipu para korban hingga mencapai sekitar USD 416.000 atau setara Rp 6,8 miliar (asumsi kurs Rp 16.560 per dolar AS).
Melansir Coinmarketcap, Senin (31/3/2025), pengadilan Distrik Busan, melalui salah satu cabang Divisi Kriminalnya, memutuskan bahwa pemimpin jaringan ini harus menjalani hukuman selama empat setengah tahun.
Ketiga individu tersebut dinyatakan bersalah atas tuduhan penipuan serta pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Ekonomi Tertentu.
Modus Operasi Penipuan
Menurut jaksa penuntut, pemimpin jaringan ini adalah CEO dari sebuah perusahaan yang mengaku sebagai perusahaan investasi. Mereka menjanjikan keuntungan bulanan sebesar 30% dari investasi awal yang disetorkan oleh korban.
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua pejabat lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. Salah satu terdakwa divonis tiga setengah tahun penjara, sementara yang lainnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan.
Jaksa menjelaskan bahwa perusahaan tersebut didirikan di Busan pada Juni 2019 dan meyakinkan calon investor bahwa mereka akan mengelola portofolio sekitar 1.000 altcoin yang diklaim sebagai proyek berkualitas tinggi dari berbagai negara. Investor pun dijanjikan keuntungan bulanan tetap sebesar 30% dari modal mereka.
Namun, alih-alih memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, jaringan ini mengarahkan korban untuk menyimpan dana mereka di platform milik kelompok tersebut tanpa bisa menariknya kembali. Jaksa menyebut bahwa total dana yang digelapkan mencapai 610 juta won.