Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024) pada Selasa, 24 Desember 2024.
Peraturan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan pada Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto
Adapun POJK 27/2024 juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto, jelas OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Rabu (25/12/2024).
POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen, imbuh OJK.
OJK mengungkapkan, pihaknya menyusun strategi menjadi tiga fase transisi, dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti.
Fase pertama, yaitu soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Selanjutnya pada fase kedua, adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.
Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.
POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental, jelasnya.