Jakarta – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) tercatat berhasil memulihkan dana hasil penipuan kripto. Jumlahnya mencapai USD 7 juta atau setara Rp 115,5 miliar (asumsi kurs Rp 16.400).
Dana ini berhasil dipulihkan dari operasi pada Oktober 2023 lalu. Wakil Asisten Direktur Divisi Investigasi Kriminal FBI, James Bernacles menilai langkah pemulihan ini jadi suatu upaya signifikan.
Ini adalah masalah yang terus berkembang, dan ini adalah masalah besar yang memengaruhi banyak orang Amerika, ujar Barnacle, mengutip Coinmarketcap, Senin (24/3/2025).
Langkah ini menunjukkan peningkatan kewaspadaan terhadap kejahatan siber yang melibatkan kripto. Dengan semakin maraknya kasus penipuan digital, pemerintah AS semakin gencar dalam mengawasi dan menindak pelaku yang mencoba menyalahgunakan teknologi blockchain untuk keuntungan pribadi.
Operasi DOJ dalam Tangani Kejahatan Kripto
Tindakan DOJ ini merupakan bagian dari strategi lebih luas dalam memberantas kejahatan keuangan berbasis teknologi.
Pemulihan USD 7 juta ini menunjukkan betapa seriusnya upaya otoritas dalam menangani penipuan di dunia kripto, mirip dengan operasi sebelumnya seperti penyitaan dalam kasus Organisasi Penipuan Siber.
Dalam operasi ini, badan penegak hukum utama AS bekerja sama untuk mengungkap jaringan penipu yang memanfaatkan celah di sistem keuangan digital. Pendekatan serupa sebelumnya juga terlihat dalam Operasi Level Up, yang berhasil mengamankan aset ilegal dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.