Jakarta Alameda Research, anak perusahaan dari bursa kripto FTX yang bangkrut, telah memulai tindakan hukum terhadap kripto KuCoin untuk mendapatkan kembali aset yang terkunci senilai lebih dari USD 50 juta atau setara Rp 786,9 miliar (asumsi kurs Rp 15.773 per dolar AS).
Menurut pengajuan pada 28 Oktober, dana tersebut telah dibekukan oleh bursa kripto KuCoin sejak kebangkrutan FTX pada November 2022.
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat untuk Distrik Delaware, pengadilan yang menangani kasus Bab 11 FTX.
Pengajuan tersebut mengklaim KuCoin telah menolak untuk melepaskan aset tersebut meskipun telah beberapa kali berkomunikasi. Aset tersebut awalnya bernilai USD 28 juta tetapi sekarang melebihi USD 50 juta karena fluktuasi pasar.
“KuCoin telah menolak untuk menyerahkan aset dalam Rekening kepada Debitur tanpa alasan yang jelas, meskipun telah banyak permintaan,” isi dokumen pengajuan, dikutip dari Cointelegraph, Sabtu (2/11/2024).
Pelanggaran UU
Alameda berpendapat kegagalan KuCoin untuk melepaskan aset tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepailitan, dan perusahaan tersebut menuntut pengembalian dana dan potensi ganti rugi atas keterlambatan tersebut.