Jakarta – Para anggota parlemen AS di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan resolusi untuk membatalkan aturan pajak kripto yang dianggap memberatkan industri.
Aturan yang dikenal sebagai aturan pialang DeFi ini mengharuskan pialang melaporkan transaksi aset digital kepada Internal Revenue Service (IRS).
Aturan IRS yang disetujui pada 5 Desember ini rencananya akan berlaku mulai 2027. Ketentuan tersebut memperluas persyaratan pelaporan pajak ke bursa terdesentralisasi (DeFi) dan mewajibkan pialang untuk mengungkapkan hasil kotor dari transaksi kripto, termasuk identitas wajib pajak yang terlibat.
Namun, banyak pihak menilai aturan ini sebagai langkah yang tidak adil dan sulit diterapkan. Pada 26 Februari, Komite Cara dan Sarana DPR yang bertanggung jawab atas kebijakan keuangan memberikan suara 26 berbanding 16 untuk meloloskan resolusi pencabutan aturan tersebut.
Penolakan Keras dari Pelaku Industri Kripto
Miller Whitehouse-Levine, CEO kelompok advokasi DeFi, DeFi Education Fund, menyatakan aturan ini sebagai tindakan yang melanggar hukum dan tidak konstitusional. Ia menegaskan regulasi tersebut perlu dibatalkan demi melindungi kebebasan warga Amerika dalam memilih cara mereka bertransaksi.
Ia juga menyerukan kepada anggota parlemen untuk bertindak cepat dalam membatalkan aturan ini.
“Kami mendesak semua anggota dan semua yang ingin menjadikan Amerika Serikat sebagai pusat inovasi keuangan untuk bertindak cepat guna menegakkan maksud awal Kongres dengan mendukung usulan untuk membatalkan aturan yang salah arah ini,” kata Miller, dikutip dari Coinmarketcap, Jumat (28/2/2025).
Dampak Politik dan Proses Legislasi
Jika resolusi ini berhasil melewati DPR, akan diteruskan ke Senat. Jika Senat juga menyetujuinya, resolusi tersebut akan dikirim ke Presiden AS Donald Trump untuk diveto atau disahkan menjadi undang-undang.