Jakarta Argentina baru-baru ini merilis peraturan yang akan mengatur paket legislatif yang telah disetujui sebelumnya yang memengaruhi penyertaan mata uang kripto dan aset lain yang tidak diumumkan ke dalam sistem perpajakan negara tersebut.
Dilansir dari Bitcoin.com, Kamis (25/7/2024), pemilik aset kripto di Argentina akan dibebaskan dari pajak hingga USD 100.000 atau setara Rp 1,6 miliar (asumsi kurs Rp 16.164 per dolar AS) yang disimpan dalam kripto.
Untuk menikmati manfaat ini, mata uang kripto yang akan diumumkan harus disimpan di Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP) yang disetujui secara nasional. Untuk ini, bursa kripto harus terdaftar sebelumnya di registri VASP yang diluncurkan pada Juni oleh Komisi Sekuritas Nasional Argentina (CNV), pengawas sekuritas di negara tersebut.
Meskipun banyak bursa internasional yang masih belum terdaftar, peraturan tersebut mengatur dana yang disimpan di bursa tersebut harus ditransfer ke bursa terdaftar sebelumnya untuk menerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Namun, ini tidak berarti cryptocurrency tidak akan membayar pajak tertentu setelah diumumkan. Setelah memasuki sistem keuangan Argentina, pemegang aset ini harus membayar barang pribadi, pajak penghasilan, dan upeti lainnya jika berlaku.
Pembayar pajak memiliki waktu hingga 31 Maret untuk mendeklarasikan kripto mereka berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.