Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) semakin serius dalam mengatur stablecoin. Ketua Komite Layanan Keuangan DPR AS, French Hill, bersama Ketua Subkomite Aset Digital, Bryan Steil, telah memperkenalkan rancangan awal Undang-Undang Transparansi dan Akuntabilitas Stablecoin untuk Ekonomi Buku Besar yang Lebih Baik (STABLE) 2025.
Dilansir dari CryptoPotato, Senin (10/2/2025), Undang-Undang ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang jelas bagi stablecoin serta menangani berbagai risiko yang dapat memengaruhi stabilitas keuangan.
Moratorium Dua Tahun untuk Stablecoin Tertentu
Salah satu ketentuan utama dalam RUU ini adalah pemberlakuan moratorium selama dua tahun terhadap penerbitan stablecoin yang dijaminkan secara endogen.
Stablecoin jenis ini didukung sepenuhnya oleh aset digital lain yang diterbitkan atau dikelola oleh entitas yang sama, yang menurut para anggota parlemen berisiko menyebabkan masalah likuiditas, volatilitas tinggi, dan potensi manipulasi pasar.
Untuk memahami dampak lebih lanjut dari stablecoin jenis ini, RUU ini menginstruksikan Departemen Keuangan AS bekerja sama dengan Federal Reserve, Securities and Exchange Commission (SEC), dan Office of the Comptroller of the Currency (OCC) untuk melakukan studi menyeluruh.
Studi ini akan mencakup aspek teknologi, struktur tata kelola, serta dampaknya terhadap pasar dan perlindungan konsumen.
Syarat Ketat bagi Penerbit Stablecoin
Regulasi yang diusulkan juga menetapkan aturan ketat bagi penerbit stablecoin. Hanya institusi tertentu yang dapat menerbitkan stablecoin, yakni lembaga penyimpanan yang diasuransikan atau entitas nonbank yang memenuhi standar modal, likuiditas, dan transparansi yang ketat.