Jakarta Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), menyambut baik rencana pengalihan pengawasan dan pengaturan aset kripto, dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti), ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Aspakrindo, Robby.
“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri kripto, karena OJK memiliki pengalaman dan reputasi yang baik dalam mengawasi sektor keuangan,” ujar Robby
Peralihan kewenangan adalah amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung dari 12 Januari 2023, yakni sebelum 12 Januari 2025.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa pihaknya siap menyambut peralihan tersebut. Kata dia, selama ini OJK aktif mengundang Aspakrindo dan pihak terkait, untuk berdiskusi mempersiapkan transisi kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto.
“OJK secara aktif berkolaborasi dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan perdagangan aset kripto selama masa peralihan. Mulai dari penyelenggaraan diskusi, forum, permintaan masukan, sampai keterlibatan industri di kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan OJK,” kata ketua Aspakrindo.
Robby menerangkan, pada 19 Desember 2024 lalu OJK sudah mensosialisasikan peraturan OJK nomor 27 tahun 2024, terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
“Sosialisasi ini mencakup poin-poin penting seperti peran OJK, ketentuan teknis perdagangan aset kripto, serta perlindungan konsumen. OJK juga membuka ruang konsultasi lebih lanjut bagi pelaku industri untuk memastikan transisi berjalan lancar. Sesuai instruksi OJK, sebelum tanggal peralihan seluruh aturan, mekanisme dan kepatuhan masih menjadi wewenang penuh Bappebti,” terangnya.