Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani undang-undang baru pada Kamis,10 April 2025 yang membatalkan aturan pajak dari Internal Revenue Service (IRS) terkait pelaporan transaksi kripto.Â
Aturan yang sebelumnya direvisi itu memperluas definisi pialang (broker) untuk mencakup juga bursa kripto terdesentralisasi atau DeFi (Decentralized Finance).
Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (11/4/2025), keputusan ini diumumkan langsung oleh Gedung Putih, dan merupakan langkah nyata dari pemerintahan Trump untuk menunjukkan dukungannya terhadap industri aset digital.
Kontroversi Aturan Pajak DeFi dari Era Biden
Pada Desember lalu, menjelang akhir masa jabatan Presiden Joe Biden, IRS merilis revisi aturan pajak untuk kripto. Revisi ini bertujuan memperjelas platform DeFi juga wajib melaporkan data transaksi pengguna kepada pemerintah, sebagaimana yang berlaku untuk bursa kripto terpusat seperti Coinbase dan Kraken.
Namun, aturan tersebut langsung mendapat kritik keras dari pelaku industri kripto. Banyak pihak menilai kebijakan ini tidak realistis untuk diterapkan pada platform DeFi, karena sistemnya memang dirancang tanpa perantara dan bersifat anonim.
Baik Dewan Perwakilan Rakyat maupun Senat AS sebelumnya telah menyetujui pembatalan aturan IRS ini pada Maret melalui mekanisme Congressional Review Act. Undang-undang ini memungkinkan Kongres untuk mencabut regulasi federal dengan suara mayoritas.
Langkah ini disambut baik oleh komunitas kripto, yang sejak awal meminta Partai Republik untuk mencabut aturan tersebut karena dianggap menghambat inovasi teknologi blockchain.