Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan perdagangan aset kripto yang akan berlaku mulai 10 Januari 2025.
Adapun aturan perdagangan aset kripto itu dituang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Adapun POJK ini diundangkan pada 12 Desember 2024 dan ditetapkan pada 10 Desember 2024. Sedangkan POJK ini mulai berlaku pada 10 Januari 2025.
Mengutip keterangan resmi OJK, POJK mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto disusun untuk mendukung perkembangan sektor jasa keuangan dan melaksanakan kewenangan dan pengawasan.
Hal ini sebagaimana masuk dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital dari Bappebti kepada OJK harus diselesaikan secara penuh paling lambat 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yaitu 12 Januari 2025.
Dasar hukum POJK ini adalah UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023 dan UU No.4 Tahun 2023, demikian seperti dikutip.
Dalam POJK tersebut diatur mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto antara lain:
1.Ketentuan Umum
2.Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di pasar aset keuangan digital
3.Kelembagaan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
4.Perizinan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
5.Penilaian Kemampuan dan Kepatuan
6.Tata Kelola
7.Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital
8.Aktivitas Penunjang
9.Pelaporan
10.Pengawasan
11.Mekanisme Permohonan Persetujuan kepada OJK
12. Perlindungan Data Pribadi
13.Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
14.Koordinasi
15.Ketentuan lain-lain
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup