Jakarta – Bank Sentral Bahrain tengah mengembangkan regulasi untuk stablecoin, yang bertujuan untuk menurunkan biaya transaksi dan memperluas akses finansial bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat membuat ekosistem aset digital lebih aman dan menarik bagi investor serta pelaku industri keuangan.
Menteri Keuangan dan Ekonomi Nasional Bahrain, Shaikh Salman bin Khalifa Al Khalifa, mengungkapkan aturan mengenai penerbitan stablecoin sedang disusun. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pertanyaan dari anggota legislatif Hisham Al-Asheeri mengenai regulasi aset digital di negara tersebut.
Al Khalifa menegaskan Bank Sentral Bahrain berkomitmen untuk menciptakan lingkungan investasi yang aman dengan menetapkan standar pengawasan yang ketat.
Regulasi ini diharapkan dapat meminimalisir risiko perdagangan melalui platform luar negeri yang tidak diawasi, serta mengurangi potensi penyalahgunaan seperti pencucian uang dan penipuan.
“Bank Sentral sangat berkomitmen untuk menerapkan undang-undang dan regulasi yang mengatur layanan terkait aset kripto, guna menciptakan lingkungan investasi yang aman dan sesuai dengan standar pengawasan tertinggi,” jelas Al Khalifa, dikutip dari Bitcoin.com, sabtu (15/2/2025).
Bahrain, Negara Ramah Kripto yang Terus Berinovasi
Bahrain dikenal sebagai salah satu negara di Timur Tengah yang pro terhadap industri kripto. Beberapa tahun terakhir, bursa mata uang kripto seperti Coinmena dan Binance telah mendapatkan lisensi resmi dari otoritas keuangan Bahrain. Bahkan, operator telekomunikasi Stc Bahrain kini menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto.
Meski demikian, beberapa pihak masih skeptis. Para kritikus berpendapat tanpa regulasi yang jelas dan efektif, adopsi stablecoin dan kripto secara luas masih menghadapi hambatan. Banyak perusahaan masih ragu untuk menerima aset digital karena ketidakpastian hukum dan risiko terkait regulasi.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.