Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) belum menemukan adanya kasus transaksi judi online yang terkait atau menggunakan aset kripto.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Sanjaya usai menghadiri Indonesia Blockchain Week 2024 di Jakarta, Selasa (19/11).
“Sejauh ini belum ada laporan atau permintaan dari APH (Aparat Penegakan Hukum) terkait judi online yang menggunakan aset kripto,” kata Tirta di Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Tetapi Tirta menegaskan, bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan pelaku industri kripto, Kementerian/Lembaga terkait hingga aparat penegak hukum untuk mengawasi praktik ilegal tersebut.
Tirta pun memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan APH untuk melakukan tindak lanjut jika jika ditemukan adanya transaksi judi online yang terkait dengan kripto.
“Kami terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
“Biasanya, jika ada indikasi pelanggaran APH akan meminta data, dan kami akan menindaklanjuti,” sambungnya.
Tirta pun menekankan, aset kripto yang didapati menjadi bagian judi online atau transaksi ilegal akan dibekukan atau disita. “Jika ada kasus yang terindikasi, aset tersebut akan dibekukan atau disita berdasarkan keputusan hukum,” pungkasnya.