Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja menerbitkan peraturan terbaru yang memperkuat kerangka hukum perdagangan aset kripto di Indonesia. Melalui Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, sejumlah aturan dari Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 mengalami revisi, dengan fokus pada peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, dan tata cara pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Peraturan baru ini menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan secara real-time yang dilakukan oleh Bursa Berjangka. Sistem tersebut dirancang untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat dan pelaku industri yang terlibat dalam perdagangan aset digital.
Menurut Kepala Bappebti, Kasan, keberadaan sistem pengawasan ini akan meningkatkan transparansi dan keamanan perdagangan aset kripto.
Dengan akses langsung ke sistem ini, kami dapat memastikan perdagangan berlangsung secara lebih aman dan transparan. Komitmen kami adalah menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus mendukung inovasi di sektor ini, ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2024).
Selain itu, peraturan baru ini mengharuskan Bursa Berjangka untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik. Bursa harus menilai berbagai aset kripto yang ada serta mempertimbangkan potensi untuk menambah atau mengurangi jenis aset yang bisa diperdagangkan. Langkah ini dianggap esensial guna menjaga dinamika pasar yang sehat dan melindungi pelaku usaha dari risiko yang tak diinginkan.
Lembaga Kliring Berjangka juga diberikan tanggung jawab untuk mengawasi dana pelanggan yang disimpan di rekening terpisah. Dana ini harus diawasi ketat guna menghindari penyalahgunaan, selain juga menjamin penyelesaian transaksi perdagangan aset kripto secara fisik.