Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024.
Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), agar mereka memiliki waktu tambahan untuk melengkapi seluruh kewajiban sesuai regulasi.
Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang terdaftar sebagai CPFAK diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan menyelesaikan proses tersebut.
CEO INDODAX Oscar Darmawan menyampaikan apresiasinya atas perpanjangan waktu yang diberikan oleh Bappebti. Menurutnya, langkah ini memberi peluang bagi exchanger kripto yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan PFAK. Dengan tambahan waktu hingga November 2024, industri kripto di Indonesia akan lebih siap beradaptasi dengan regulasi pemerintah.
“Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban sesuai regulasi. Ini juga akan memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang ditetapkan,” ujar Oscar, Selasa (22/10/2024).
INDODAX Proaktif
Oscar menambahkan bahwa INDODAX telah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan Bappebti. Saat ini, INDODAX telah menyelesaikan dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, serta Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.
“Kami optimis bahwa proses ini akan berjalan dengan baik, dan kami telah memastikan seluruh operasional kami mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.