Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028. Salah satunya guna menangkap potensi yang ada di sektor digital di Indonesia tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyadari inovasi keuangan digital Indonesia masih terbuka luas. Mengingat pemanfaatannya yang masih terbilang sedikit di Indonesia.
Kalau diibaratkan dengan perumpamaan gelas yang sedang diisi air, pada saat ini mungkin kalau inovasi teknologi sektor keuangan di Indonesia baru 1/4 atau kurang barangkali yang diisi air, kata Mahendra dalam sambutannya, di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Di ruang untuk pengembangan dan pemanfaatannya masih luar biasa besar, sambungnya.
Kendati begitu, dia menyadari pula banyak tantangan yang tidak mudah dalam pengembangan aset keuangan digital yang dihadapi di Indonesia. Untuk itu, diperlukan sebuah regulasi dan pengawas untuk membatasi koridor yang tepat pada praktiknya di lapangan.
Tapi sikapnya sudah karena ini bukan saja keniscayaan kita justru harus mengoptimalkan semaksimal mungkin bagaimana kita mampu benar-benar memanfaatkannya. Disinlah saya rasa kehadiaran dari bidang baru didalam OJK yang siap mewadahi semua potensi yang besar tadi itu untuk ditransformasilan menjadi platform teknologi yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia, paparnya.
Diketahui, baru sekitar 1 tahun OJK memiliki unit pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Harapannya, ini bisa menjaga praktik aset kripto dan aset keuangan digital sejenis bisa berkembang.
Kita tidak menafikan tantangan dan downside risk tadi itu, tapi justru dengan kolaborasi dan sinergi di internal OJK yang kami sampakan tadi semua dilihat, di screwtinized dari berbagai perspektif maka risiko tadi sedapat mungkin dapat di minimalusasi, urai Mahendra.