Jakarta – Jaksa Agung Kansas (AG) Kris Kobach mengumumkan pihaknya berhasil memulihkan dompet elektronik internasional dan akan mengembalikan uang kepada korban penipuan investasi kripto di Kansas.
Pemulihan ini merupakan pencapaian yang signifikan bagi Kansas, yang menandai salah satu gugatan perdata pertama yang berhasil di negara bagian tersebut terhadap penipu internet internasional.
Baca Juga
-
Bayi di Kansas Berhasil Diselamatkan Usai Terjatuh ke Celah Sempit Sedalam 3,7 Meter
Dikutip dari laman Bitcoin.com, sebelumnya seorang warga Kansas mengajukan pengaduan konsumen ke kantor Jaksa Agung, dengan tuduhan bahwa ia telah dijanjikan pengembalian yang besar sebagai imbalan atas investasinya dalam kripto.
Setelah diselidiki, ditemukan Bimbo Toyin Akinyemi, seorang warga Nigeria, telah menipu korban atas investasi mata uang kriptonya. Sebagai tanggapan, unit Amal dan Penipuan Keuangan Jenderal Kobach mengajukan tindakan hukum terhadap Akinyemi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kansas.
Kemudian, Akinyemi gagal menanggapi gugatan hukum yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kansas, pengadilan distrik memerintahkan restitusi penuh dan menjatuhkan hukuman. Departemen Kehakiman AS dan Biro Investigasi Federal (FBI) membantu penyelidikan tersebut.
FBI mengizinkan kantor Jaksa Agung untuk menyita dompet digital Akinyemi, yang berisi setengah dari bitcoin, senilai lebih dari USD28.900 dan mata uang digital lainnya senilai lebih dari USD4.000.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.