Jakarta – Pengadilan Federal Australia memutuskan pada Jumat, 23 Agustus 2024 bahwa operator bursa mata uang kripto Kraken di negara tersebut, Bit Trade Pty Ltd melanggar bagian dari Undang-Undang Korporasi di Negeri Kangguru. Kasus terhadap Bit Trade diajukan oleh Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC).
Adapun Undang-Undang Korporasi mengharuskan penerbit produk keuangan untuk membuat penentuan pasar sasaran sebelum produk tersebut ditawarkan kepada konsumen.
Sejak 5 Oktober 2021, produk perpanjangan margin Bit Trade telah tersedia bagi pelanggan yang berdagang di bursa Kraken tanpa penentuan pasar sasaran, sebagaimana diwajibkan oleh hukum, tegas ASIC dikutip dari laman Coindesk, Minggu (25/8/2024).
Pengumuman ASIC juga mengatakan, pihak hakim menemukan kewajiban untuk membayar kembali aset digital bukanlah kewajiban untuk membayar kembali uang dan karenanya bukan utang yang ditangguhkan. Meskipun di sisi lain, ASIC sepakat bahwa perpanjangan margin dalam mata uang nasional menciptakan utang yang ditangguhkan yang berarti bahwa produk tersebut adalah fasilitas kredit.
Secara keseluruhan, kami kecewa dengan putusan ini, tapi kami siap dan bersedia untuk mematuhi keputusan pengadilan, ujar juru bicara Kraken.
Juru bicara hukum Kraken mengutip putusan tersebut sebagai contoh bagaimana aturan penawaran kripto di Australia tidak jelas. Pengadilan menemukan bahwa penawaran Margin Kraken tunduk pada serangkaian peraturan ketika kami memperluas mata uang fiat kepada klien, tetapi tidak ketika kami memperluas mata uang kripto kepada klien, ungkapnya.
Disclaimer:Â Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.