Jakarta – Perusahaan investasi kripto Galois Capital Management akan membayar denda USD 225.000 atau sekitar Rp 3,49 miliar (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah 15.523).
Hal ini setelah Securities and Exchange Commission (SEC) menuding Galois melanggar aturan melindungi aset klien termasuk menyimpan sebagian aset itu di akun dengan bursa FTX yang bangkrut. Demikian mengutip Yahoo Finance, ditulis Rabu (4/9/2024).
Pada Selasa, 3 September 2024, SEC mengatakan selain melanggar aturan penyimpanan, Galois menyesatkan investor tentang seberapa banyak pemberitahuan yang perlu diberikan untuk menebus dana. Perusahaan itu sebagian besar berinvestasi dalam aset kripto.
Sekitar setengah dari aset dana yang dikelola pada awal hingga pertengahan November 2022 hilang ketika FTX runtuh. Galois Capital tidak mengakui dan menyangkal temuan SEC, tetapi setuju berhenti dan tidak melakukan pelanggaran lebih lanjut, menurut pernyataan dari agensi tersebut.
Setelah penyelidikan yang melelahkan dan mahal sleama hampir dua tahun, dan tanpa mengakui atau menyangkal temuan yang dirinci dalam perintah SEC, kami setuju berdamai dengan SEC dan membayar denda sebesar USD 225.000 yang akan langsung diberikan kepada investor kami,” tulis Galois Capital dalam sebuah unggahan di media sosial.
Galois hanyalah salah satu investor yang terdampak oleh runtuhnya FTX milik Sam Bankman-Fried pada 2022. Sebelumnya pada tahun yang sama, Galois meramalkan dan memperoleh keuntungan dari runtuhnya ekosistem kripto TerraUSD dan Luna senilai USD 60 miliar.
Runtuhnya ekosistem tersebut berkontribusi terhadap kebangkrutan dana lindung nilai Three Arrows Capital, pemberi pinjaman Celsius Network, dan pialang Voyager Digital, serta sejumlah perusahaan lainnya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.