Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nilai transaksi dan jumlah investor kripto masih berada pada tren positif hingga Juli 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Juli 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,59 juta investor. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yaitu sebesar 20,24 juta investor.
“Sedangkan nilai transaksi aset kripto tumbuh dari Rp 40,85 triliun di Juni 2024 menjadi Rp 42,34 triliun di Juli 2024,” kata Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024, dikutip Sabtu (7/9/2024).
Dengan demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp 344,09 triliun atau tumbuh 354 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Hasan menambahkan, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Periode 2024-2028
Adapun roadmap IAKD dimaksud menjadi dasar atas kebijakan dan rencana kerja strategis yang akan dilakukan oleh OJK untuk mengembangkan dan memperkuat sektor IAKD pasca penambahan mandat kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.