Jakarta – Pendiri bursa mata uang kripto Bitzlato asal Rusia, Anatoly Legkodymov dijatuhi hukuman 18 bulan penjara di Amerika Serikat (AS) karena menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin yang menutupi hasil perjudian ilegal dan transaksi narkoba senilai lebih dari USD 700 juta atau setara Rp 11,3 triliun (asumsi kurs Rp 16.200 per dolar AS).
Legkodymov telah ditahan federal sejak penangkapannya pada Januari 2023, dijatuhi hukuman penjara pada Kamis oleh Hakim Distrik AS Eric Vitaliano di Brooklyn, New York. Legkodymov, yang mengaku bersalah pada Desember.
Legkodymov mengaku mengetahui selama bertahun-tahun Bitzlato digunakan sebagai saluran untuk transaksi yang terkait dengan web gelap, termasuk pasar obat terkenal Hydra Market, yang ditutup oleh pihak berwenang pada 2022.
Jaksa di kantor Jaksa AS di Brooklyn, Breon Peace berpendapat Legkodymov, yang memiliki dan mengendalikan Bitzlato, pantas mendapatkan hukuman setidaknya empat tahun penjara karena menciptakan lembaga kliring untuk uang kotor.
Dia terus mengizinkan bursa tersebut beroperasi bahkan setelah berulang kali diperingatkan bahwa bursa tersebut telah menjadi “surga bagi para penjahat, pengedar narkoba, pemeras ransomware di dark web,” kata Peace dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (25/7/2024).
Namun, pada sidang pembacaan hukuman, hakim menyebut Pusat Penahanan Metropolitan tempat Anatoly Legkodymov ditahan sebagai tempat yang buruk, yang menjadi faktor dalam keputusan untuk tidak memperpanjang hukuman di balik jeruji besi. Dalam lima minggu terakhir, terjadi dua pembunuhan terhadap tahanan di penjara tersebut.