Jakarta Sehari sebelum pengaturan dan pengawasan aset kripto beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pada 9 Januari 2025, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memperbarui daftar aset kripto yang diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia.
Melansir Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025, Rabu (15/1/2025) yang merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022, sebanyak 1.396 aset kripto ditetapkan sebagai legal. Dari jumlah tersebut, terdapat 851 aset baru yang ditambahkan, sementara 545 aset lainnya telah melalui proses evaluasi ulang.
Peraturan terbaru ini mengharuskan platform pedagang kripto untuk menyesuaikan daftar aset kripto yang diperdagangkan.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (5) peraturan tersebut, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hanya diperbolehkan memperdagangkan aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti.
Surat Edaran Bursa pada tanggal 10 Januari 2025 juga menegaskan seluruh Anggota Bursa wajib menghentikan perdagangan aset kripto yang tidak tercantum dalam daftar resmi tersebut.
Industri kripto dikenal sebagai pasar yang sangat dinamis, dengan tren dan inovasi baru yang terus bermunculan. Koin maupun token baru sering kali cepat menarik perhatian karena hype dan potensi profit yang tinggi bagi investor.Â
Dalam situasi seperti ini, tentu para pelaku pasar menghadapi tantangan untuk segera listing aset kripto baru agar tidak kalah bersaing dengan exchange luar negeri.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.