Jakarta – PT Sejahtera Bersama Nano (SBN) menjadi penerbit token pertama di Indonesia yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proyek tokenisasi aset kripto dengan underlying surat utang negara.
Token ID Digital Bonds (IDDB) yang diterbitkan oleh SBN, resmi menjadi proyek tokenisasi obligasi pemerintah pertama yang terdaftar dalam Sandbox OJK, berdasarkan surat persetujuan No. S-514/IK.01/2024 tertanggal 8 Oktober 2024.
Proyek ini merupakan langkah inovatif untuk mendigitalisasi instrumen surat utang (obligasi) menggunakan teknologi blockchain.
Proyek tokenisasi ini memungkinkan obligasi yang biasanya memiliki syarat pembelian awal dengan nominal yang cukup besar untuk kemudian dipecah dalam bentuk aset kripto untuk dapat diperdagangkan secara luas melalui platform digital.
Inovasi ini memperluas akses bagi investor ritel dan institusi untuk dapat berinvestasi dalam surat utang negara dengan lebih mudah.
Chief Executive Officer PT Sejahtera Bersama Nano (SBN), Gumarus Dharmawan William, mengatakan, ini adalah langkah besar bagi Indonesia. OJK telah membuat sejarah sebagai regulator keuangan pertama di Indonesia dan bahkan Asia Tenggara yang memberikan kesempatan untuk menjalankan proyek tokenisasi surat utang negara.
“PT Sejahtera Bersama Nano melalui produknya, ID Digital Bonds (IDDB) saat ini telah resmi masuk ke dalam sandbox OJK dan menjadi pionir di Indonesia dengan obligasi INDON34 sebagai underlying asetnya,” kata Gumarus dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (16/10/2024).
Obligasi seri INDON34 yang diterbitkan dalam denominasi US Dollar sebelumnya hanya dapat diakses oleh investor dengan minimum pembelian USD 200.000 (sekitar 3,1 miliar rupiah).
Dengan adanya tokenisasi melalui IDDB, akses terhadap instrumen ini menjadi lebih luas, dengan minimum pembelian hanya sebesar USD 1.000 (sekitar 15,5 juta rupiah) per token, menjadikan IDDB token lebih inklusif bagi investor dari berbagai lapisan masyarakat.