Jakarta – Presiden Donald Trump telah mengambil langkah besar dalam mendukung industri kripto dengan menandatangani perintah eksekutif yang secara efektif membatalkan kebijakan pembatasan aset digital yang diberlakukan selama masa jabatan Joe Biden.
Dalam pernyataannya di sebuah pertemuan, Trump menegaskan era pembatasan terhadap Bitcoin dan kripto telah berakhir.
Kami mengakhiri perang itu sepenuhnya, kata Donald Trump, merujuk pada kebijakan pemerintahan sebelumnya yang dianggap menghambat perkembangan industri aset digital, dikutip dari Coinmarketcap, Jumat (21/2/2025).
Kelompok Kerja Presiden soal Aset Digital
Sebagai bagian dari kebijakan baru ini, Trump membentuk Kelompok Kerja Presiden tentang Pasar Aset Digital, yang terdiri dari pejabat tinggi pemerintah dan regulator keuangan.
Kelompok ini memiliki tugas utama untuk menyusun kerangka regulasi federal yang lebih ramah terhadap perdagangan aset digital serta mempertimbangkan kemungkinan pembentukan cadangan aset digital nasional.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari komunitas kripto, yang melihatnya sebagai titik balik bagi industri aset digital di Amerika Serikat.
Perintah eksekutif tersebut diharapkan dapat mendorong inovasi, mempercepat adopsi aset digital, dan menarik kembali perusahaan-perusahaan kripto yang sebelumnya hengkang akibat regulasi ketat di bawah pemerintahan sebelumnya.
Dengan kebijakan baru ini, AS berpotensi menjadi pusat inovasi kripto global, sekaligus membuka peluang baru bagi investor dan pelaku industri blockchain.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.