Jakarta – Dalam sebuah keputusan bersejarah, Pengadilan Tingkat Pertama Dubai telah membuat putusan penting tentang pembayaran gaji dalam mata uang kripto. Putusan ini dibuat pada 2024, menandai perubahan penting dalam pendekatan hukum UEA terhadap mata uang digital dalam kontrak kerja.
Putusan ini menetapkan preseden baru dengan mengakui keabsahan mata uang kripto sebagai bentuk remunerasi, sebuah perubahan penting dari putusan sebelumnya. Keputusan ini dilatarbelakangi oleh kasus yang melibatkan seorang karyawan penggugat yang mengajukan gugatan atas upah yang belum dibayarkan dan pemutusan hubungan kerja yang salah.
Kontrak kerja menetapkan gaji bulanan dalam mata uang fiat dan tambahan 5.250 token EcoWatt, suatu bentuk mata uang kripto. Perselisihan muncul ketika terdakwa gagal membayar bagian token EcoWatt dari gaji selama enam bulan, bersama dengan tuduhan pemutusan hubungan kerja yang salah.
Keputusan pengadilan untuk menegakkan pembayaran dalam mata uang kripto menggarisbawahi evolusi signifikan dalam pendekatan UEA terhadap mata uang digital dalam perjanjian kerja.
Keputusan tersebut menandakan kesiapan untuk mengintegrasikan mata uang digital ke dalam kerangka hukum, yang memberikan preseden yang kuat untuk kasus-kasus di masa mendatang.
Tanggapan Ahli
Irina Heaver, seorang pengacara kripto terkemuka dan mitra di NeosLegal, berbagi perspektifnya tentang putusan tersebut. Ia memuji putusan terbaru dari Pengadilan Tingkat Pertama Dubai yang memvalidasi pembayaran gaji dalam mata uang kripto berdasarkan kontrak kerja.
Keputusan ini mengakui realitas ekonomi ketenagakerjaan yang terus berkembang dalam ekonomi Web3 di Dubai,” kata Heaver, dikutip dari Coinmarketcap, Minggu (18/8/2024).