Jakarta Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia meningkat ke 21,63 juta hingga Oktober 2024.
Angka tersebut menandai kenaikan hingga 360 ribu investor dibandingkan bulan September lalu.
Selain itu, transaksi kripto juga mencapai Rp.475,13 triliun pada Januari hingga Oktober 2024 atau naik 352,89% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan ini meningkat drastis jika dibandingkan bull-run kripto di tahun 2021 lalu. Saat itu, jumlah investor kripto di Indonesia baru mencapai 11,2 juta orang. Artinya, dalam kurun waktu empat tahun, jumlah investor kripto di Indonesia naik 93%.
Kepercayaan Masyarakat Naik
Menanggapi perkembangan tersebut, Chief Compliance Officer (CCO) Reku, Robby mengatakan bahwa kenaikan jumlah investor kripto ini salah satunya turut didorong oleh dukungan regulator terhadap aset kripto sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Pemerintah terus mendukung pertumbuhan aset kripto di Indonesia dengan berbagai upayaperlindungan bagi investor. Termasuk diantaranya penerapan Know Your Customers (KYC) untuk memperkuat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)di Indonesia,” kata Robby dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Rabu (17/12/2024).
“Selain itu, dibentuknya Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Depository, dan Lembaga Kliring untuk memastikan setiap transaksi dan operasional perdagangan kripto berjalan sesuai dengan standar dan regulasi yang telah ditetapkan, juga turut memberikan kenyamanan bagi investor,” ujar Robby, yang juga merupakan Ketua Umum Aspakrindo-ABI.