Jakarta – Aplikasi Pintu bekerja sama dengan pialang berjangka yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (BAPPEBTI), serta di bawah pengawasan bursa kripto CFX, menghadirkan perdagangan derivatif kripto bernama Pintu Pro Futures.Â
Adapun derivatif kripto di Indonesia menjadi produk yang dikeluarkan oleh bursa kripto CFX dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti). Sesuai ketentuan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.Â
Baca Juga
-
Platform Pintu Tawarkan Layanan Perdagangan Derivatif Kripto
-
Minat Investasi Kripto? Berikut 5 Platform Terdaftar di Bappebti
Dalam penyelenggaraannya, perdagangan produk derivatif ini terdapat lembaga self-regulatory organizations (SRO), yakni bursa kripto CFX, lembaga kliring, lembaga kustodian, serta lembaga pialang berjangka yang seluruhnya telah terdaftar resmi.Â
Head of Product Marketing Pintu Iskandar Mohammad mengungkapkan, produk derivatif menjadi salah satu produk investasi aset kripto yang memiliki daya tarik serta menjadi pilihan untuk melakukan trading aset keipto.Â
Secara global, terdapat lebih dari 100 perusahaan kripto yang telah memiliki layanan derivatif. Dengan hadirnya Pintu Pro Futures sebagai platform perdagangan kripto derivatif, ini menjadi sejarah baru bagi industri kripto dalam negeri yang mampu menyediakan produk inovatif bagi investor dan trader aset kripto, ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Derivatif merupakan suatu produk yang nilainya bergantung pada satu atau lebih aset dasar, salah satunya kripto. Sedangkan, perdagangan berjangka adalah kegiatan membeli dan menjual kontrak berjangka, yaitu perjanjian untuk jual beli suatu aset pada harga yang telah ditentukan di masa depan.Â