Jakarta – Google menghadapi gugatan hukum senilai USD 5 juta atau setara Rp 78,4 miliar (asumsi kurs Rp 15.690 per dolar AS) dari Maria Vaca, yang mengklaim ia kehilangan aset kripto miliknya karena aplikasi dompet kripto berbahaya yang diunduh dari Google Play Store.
Dilansir dari Coinmarketcap, Selasa (20/8/2024), Vaca menuduh kelalaian Google dalam mengizinkan praktik berbahaya tersebut pada platformnya secara langsung mengakibatkan kerugian finansialnya.
Gugatan hukum yang diajukan di pengadilan negara bagian California mempertanyakan tanggung jawab Google untuk melindungi penggunanya dari aplikasi penipuan. Insiden tersebut menambah daftar kasus serupa yang terus bertambah sekaligus menyoroti tren penipuan kripto yang mengkhawatirkan di Play Store.
Perjuangan Google melawan penipuan kripto bukanlah hal baru. Awal tahun ini, perusahaan tersebut mengajukan gugatan hukum terhadap beberapa aplikasi semacam itu yang dilaporkan telah menipu lebih dari 100.000 orang di seluruh dunia.
Aplikasi-aplikasi ini sering menggunakan taktik penipuan untuk melewati pemeriksaan keamanan Google. Pakar hukum percaya hasil dari kasus Vaca akan bergantung pada apakah Google mengetahui niat jahat aplikasi tersebut dan berapa lama aplikasi tersebut tetap ada di Play Store.
Pengacara kripto Andrew Dressel menekankan pengetahuan dan respons Google terhadap ancaman tersebut akan sangat penting dalam menentukan tanggung jawabnya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.