Jakarta Pemerintah Hong Kong untuk pertama kalinya menanggapi soal penggunaan mata uang kripto sebagai bukti kekayaan dalam skema imigrasi.
Hal ini mencuat setelah seorang akuntan lokal mengungkapkan adanya dua kasus di mana aset digital seperti bitcoin dan ether digunakan sebagai bukti kepemilikan kekayaan.
Dilansir dari Yahoo Finance, Rabu (19/2/2025), Clement Siu, seorang akuntan publik bersertifikat di Hong Kong, menyatakan ia menangani dua kasus di mana kliennya menggunakan mata uang kripto sebagai bukti kekayaan dalam proses aplikasi imigrasi.
Meskipun kripto belum diakui sebagai aset yang dapat diinvestasikan langsung dalam skema imigrasi, kasus ini menunjukkan aset digital mulai diterima sebagai bukti kekayaan yang sah.
Sikap Pemerintah Hong Kong terhadap Kripto dalam Skema Imigrasi
InvestHK, lembaga pemerintah yang menangani Skema Penanaman Modal Baru (New Capital Investment Entrant Scheme/CIES), menyatakan tidak ada ketentuan khusus terkait jenis aset yang dapat digunakan sebagai bukti kekayaan.
Hal ini membuka peluang bagi calon imigran untuk menyertakan aset kripto dalam dokumen keuangan mereka.
InvestHK tidak pernah mengatakan apakah aset kripto dapat diterima atau tidak, tetapi mereka mendorong kami untuk mencobanya, jadi kami mencobanya saja, kata wakil mitra pengelola di Global Vision CPA Limited, Siu yang menerbitkan laporan akuntan untuk pelamar imigrasi, kepada Reuters, dikutip dari Yahoo FInance.
Hong Kong kembali meluncurkan skema imigrasi berbasis investasi pada Maret 2024 untuk menarik lebih banyak modal asing. Dalam skema ini, pelamar harus membuktikan bahwa mereka memiliki aset senilai minimal USD 3,9 juta dan kemudian menginvestasikannya ke dalam kategori aset yang telah disetujui agar dapat memperoleh status penduduk.
Meskipun demikian, InvestHK tidak memberikan tanggapan langsung mengenai kasus yang ditangani oleh Siu dan belum mengungkapkan jumlah aplikasi imigrasi yang mencantumkan mata uang kripto sebagai bukti kekayaan.