Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan para pemengaruh atau influencer mempromosikan aset kripto. OJK menegaskan tidak ada pembatasan atau pelarangan atas hal itu, meski ada syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menerangkan pihaknya membolehkan influencer untuk mengedukasi pengikutnya di media sosial. Selama tujuannya untuk memberikan pemahaman tambahan.
Sebenarnya bukan membatasi tanpa ruang, silakan kalau untuk edukasi untuk building awareness, literasi kan itu perlu. Lalu kalaupun mau bekerja sama ya bekerja sama lah dengan penyelenggara kripto yang nanti suda berizin, ujar Hasan, ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Menurutnya, untuk melakukan promosi aset kripto, bisa dilakukan dengan menggandeng penyedia layanan. Promosi pun boleh dilakukan jika di media-media resmi yang terkait dengan penyelenggara kripto tadi.
Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri. Itu untuk marketing, untuk katakanlah rekomendasi dan sebagainya, papar dia.
Misalnya di website-nya si penyelenggara atau misalnya dia blok tempat tertentu untuk iklan si penyelenggara itu, nah itu nggak masalah. Diizinkan sepanjang di dalam kanal-kanal resmi dari penyelenggara itu, imbuhnya.
Catatan OJK
Dia memberikan catatan, promosi yang dilakukan influencer tidak sebatas pada mengarahkan pengikutnya untuk mengambil satu produk kripto tertentu. Jika demikian, OJK juga membuka ruang untuk kerja sama.
Kalau untuk edukasi itu nggak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset crypto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama, pungkas dia.