Jakarta Perkembangan industri aset kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan terutama setelah beralihnya pengawasan dan pengaturan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu pengembangan aset kripto yang dapat membuka peluang munculnya proyek-proyek kripto di tanah air baru yaitu terkait Initial Coin Offering (ICO).
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi menjelaskan OJK sudah memasukan dan mencanangkan dalam rencana program legislasi (Proleg), pembentukan regulasi di OJK tahun ini.
“Akan merumuskan POJK yang terkait dengan penawaran aset keuangan dan aset digital termasuk aset kripto dimaksud,” kata Hasan dalam Konferensi Pers, Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, Senin (11/2/2025).
Hasan berharap ke depannya dengan adanya payung pengaturan untuk membuka kesempatan penawaran koin-koin atau aset kripto baru maka akan semakin banyak aset kripto yang memiliki underlying nyata misalnya tokenisasi seperti Real World Asset (RWA) atau Real World Project (RWP).
Potensi ICO di Tanah Air
Menanggapi hal ini, Co-founder CryptoWatch sekaligus pengamat kripto, Christopher Tahir menjelaskan ICO dan sejenisnya sudah pernah dilaksanakan di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak.
“Ini termasuk token-token artis, sehingga ini bukan hal baru. Namun, secara ide memang bagus karena akan memungkinkan penghimpunan dana tanpa adanya modal ventura (venture capital),” ujar Christopher kepada www.wmhg.org.
Satu hal yang perlu dijaga menurut Christopher adalah akuntabilitasnya yang selama ini sangat buruk, sehingga walaupun diizinkan, dikhawatirkan tidak menarik bagi investor.
“Meskipun proyeknya laku, hanya laku pada orang-orang yang mudah percaya hanya karena ICO dilaksanakan oleh tokoh terkenal,” tambahnya.