Jakarta – Italia dilaporkan berencana untuk meningkatkan pajak keuntungan modal atas Bitcoin dari 26% menjadi 42%.
Dikutip dari News.bitcoin.com, Jumat (18/10/2024) Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni membuat keputusan tersebut karena penggunaan Bitcoin di negaranya terus tumbuh.
Selama panggilan konferensi pada Rabu, 16 Oktober 2024, Wakil Menteri Keuangan Italia, Maurizio Leo menyoroti perlunya kenaikan pajak, dengan mengutip adopsi BTC yang semakin meningkat dan fenomena tersebut terus menyebar. Pengumuman tersebut muncul saat Uni Eropa bersiap untuk menerapkan Peraturan Pasar Aset Kripto (MiCA) pada akhir 2024.
Saat ini, keuntungan modal dari mata uang kripto di atas 2.000 euro dikenakan pajak sebesar 26% di Italia, yang diklasifikasikan sebagai pendapatan lainnya. Selain itu, pendapatan dari aktivitas seperti penambangan atau penjualan token yang tidak dapat dipertukarkan (NFT) dapat dikenakan pajak penghasilan dengan tarif antara 23% dan 43%.
Di Italia, pajak keuntungan modal sebesar 26% berlaku untuk keuntungan dari mengonversi aset kripto menjadi euro, memperdagangkan NFT untuk mata uang kripto, atau menggunakan aset kripto untuk membeli barang atau jasa. Meskipun pemerintah Italia mengumumkan kenaikan pajak, nilai Bitcoin terus meningkat, yang menunjukkan sentimen investor yang kuat meskipun ada tekanan regulasi.
Upaya sebelumnya oleh negara-negara lain untuk mengenakan pajak atas aset digital telah menghadapi tantangan, karena investor beralih ke platform lepas pantai untuk menghindari pajak yang tinggi.
Italia menyelaraskan peraturan kripto dengan kerangka kerja MiCA UE, yang bertujuan untuk membangun sistem peraturan terpadu yang berfokus pada transparansi dan perlindungan konsumen di pasar mata uang kripto.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.