Jakarta Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa untuk memberikan aset kripto status legal sebagai produk keuangan, harian bisnis Nikkei mengatakan pada hari Minggu.
Melansir dari Yahoo Finance, Minggu (31/3/2025), sebagai bagian dari langkah tersebut, aset kripto akan ditempatkan di bawah pembatasan perdagangan orang dalam yang melarang pembelian dan penjualan berdasarkan informasi internal yang dirahasiakan, kata Nikkei.
FSA akan mengajukan RUU ke parlemen paling cepat tahun 2026 untuk mengubah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa, kata surat kabar itu.
Langkah Jepang Jajaki Kripto
Jepang jadi salah satu negara yang menunjukkan progres signifikan dalam merangkul industri kripto. Sebelumnya Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, mengungkapkan rencana reformasi mata uang kripto yang ambisius di akun media sosial X miliknya baru-baru ini.
Pengumuman tersebut muncul saat pemilihan Jepang memasuki puncaknya, dengan proposal Tamaki yang difokuskan pada rezim pajak kripto yang terkenal ketat di negara tersebut.
Menurut dokumen kampanye resmi, paket reformasi yang menyertainya berpusat pada penetapan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan mata uang kripto. Ini jauh berbeda dari yang berlaku saat ini, di mana investor kripto dapat membayar pajak hingga 55 persen karena klasifikasi pendapatan yang beragam.
Di luar reformasi pajak, ambisi Tamaki mencapai lebih jauh, yakni penyertaan aset digital yang lebih besar ke dalam masyarakat Jepang. Platform DPP memperkenalkan mekanisme untuk mengimplementasikan NFT ke dalam proses tata kelola, menciptakan ETF mata uang kripto, dan melonggarkan pembatasan leverage pada perdagangan.Â