Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pertumbuhan jumlah investor dan nilai transaksi kripto di tanah air masih berada dalam tren peningkatan pada November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan per November 2024 jumlah total investor tercatat total 22,11 juta investor naik dibanding Oktober 2024 sebanyak 21,63 juta.
Para periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat tajam sebanyak 68 persen menjadi sebesar Rp 81,41 triliun dibanding Oktober di angka Rp 48,44 triliun.
“Hasan menjelaskan peningkatan ini seiring dengan tren bullish di kalangan investor aset kripto dan adanya perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto juga peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” kata Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
Hasan menambahkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia masih tercatat mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang 2024 sampai dengan November 2024 dengan total mencapai Rp 556,53 triliun meningkat 376 persen secara tahunan.
Kesiapan Transisi Pengaturan dan Pengawasan Kripto
Terkait persiapan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto, OJK telah melaksanakan serangkaian inisiatif melalui koordinasi bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyusun nota kesepahaman , membentuk tim transisi bersama serta menyepakati substansi yang akan dimuat berita acara serah terima terkait peralihan tugas.
Selain itu OJK juga telah menyusun perangkat peraturan di tingkat POJK dan juga peraturan pelaksanaan di tingkat SE OJK terutama terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto.
“Telah juga dilakukan persiapan dan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun juga kami menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholders dan pelaku usaha terkait di kegiatan aset kripto,” pungkasnya.