Jakarta – Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Columbia mengumumkan pada dua orang telah didakwa karena bersekongkol untuk mencuri dan mencuci lebih dari USD 230 juta atau setara Rp 3,48 triliun (asumsi kurs Rp 15.161 per dolar AS) dalam mata uang kripto dari seorang korban di Washington DC.
Para terdakwa secara curang mendapatkan akses ke akun mata uang kripto milik korban dan kemudian mentransfer dana korban ke dalam kepemilikan mereka.Â
Mereka mencuci hasil penjualan, termasuk dengan memindahkan dana melalui berbagai mixer, bursa, dompet pass-through, dan jaringan privat virtual (VPN) untuk menutupi identitas asli mereka, kata Kantor Jaksa, dikutip dari Bitcoin.com, Selasa (24/9/2024).Â
Pihak berwenang juga mengungkapkan, mata uang kripto yang dicuri digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah seperti perjalanan internasional, kelab malam, mobil mewah, jam tangan, perhiasan, tas desainer, dan rumah sewa di Los Angeles dan Miami.
Laporan dari Biro Investigasi Federal (FBI) mengungkapkan kerugian dari skema penipuan kripto melonjak hingga USD 3,96 miliar atau setara Rp 61,1 triliun pada 2023. Ini merupakan lonjakan 53 persen dari tahun sebelumnya.
Sesuai rincian dari laporan terbarunya, pusat pengaduan kejahatan internet FBI (IC3) menerima lebih dari 69.000 pengaduan terkait penipuan kripto pada 2023. FBI juga menyatakan total kerugian kripto di semua tindakan turun menjadi USD 5,6 miliar atau setara Rp 86,4 triliun.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.