Jakarta – Kota Goyang di Korea Selatan telah menyita aset kripto senilai lebih dari USD 228.000 atau Rp 3,7 miliar dari penduduk yang gagal membayar denda lalu lintas. Langkah tersebut merupakan awal bagi pemerintah daerah dan kantor pajak provinsi di Korea Selatan, dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
Mengutip Cryptonews, Senin (27/1/2025) laporan media lokal Korea Selatan, Simin Ilbo mengatakan bahwa kota tersebut telah menyita koin dari dompet kripto milik 157 penduduknya.
Sebanyak 157 warga gagal membayar berbagai denda asuransi kendaraan dan keterlambatan pemeriksaan, ungkap pemerintah Kota Goyang.
Kota tersebut, yang terletak di Provinsi Gyeonggi, dapat ditempuh dalam waktu singkat dari pusat kota Seoul.
Dalam beberapa tahun terakhir, kota dan provinsi di Korea Selatan telah memanfaatkan kewenangan baru untuk memaksa perusahaan kripto domestik menyerahkan data dompet kripto yang berkaitan dengan penduduk mereka.
Mereka menggunakan kewenangan ini untuk memulihkan tagihan pajak daerah yang belum dibayar. Dalam banyak kasus, mereka telah melikuidasi Bitcoin (BTC) dan token lainnya milik warga.
Dalam kasus lain, mereka juga memberikan ultimatum kepada penduduk.
Bayar denda Anda atau kami akan menjual kripto Anda, demikian salah satu peringatan pihak berwenang negara itu.
Langkah Goyang menunjukkan bahwa kota-kota di Korea Selatan kini bersedia melangkah lebih jauh. Mereka kini tampaknya siap menggunakan kewenangan mereka untuk menyita koin dari warga yang gagal membayar berbagai denda yang ditetapkan dewan.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.