Jakarta – Salah satu kripto yang masuk dalam jajaran 10 teratas berdasarkan kapitalisasi pasar, XRP Coin sempat menembus harga USD 3,00 atau setara Rp 49.158 (asumsi kurs Rp 16.386 per dolar AS), Ini merupakan kenaikan dramatis yang belum pernah terlihat sejak awal 2018.
Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis (16/1/2025), kripto tersebut, yang sering menjadi pusat hukum dan regulasi, melonjak lebih dari 31 persen hanya dalam dua minggu pertama tahun ini. Volume perdagangan XRP juga naik 141 persen dalam satu hari saat para pedagang dan investor berbondong-bondong masuk.
Analis mengaitkan lonjakan tersebut dengan meningkatnya optimisme tentang pertempuran hukum antara perusahaan pemilik XRP Coin yaitu Ripple yang sedang berlangsung dengan SEC dan tentang kejelasan regulasi di bawah pemerintahan Trump yang akan datang.
Perselisihan Ripple dan SEC
SEC menolak permintaan Ripple untuk menunda batas waktu pengajuan bandingnya, yang membuat tim hukum Ripple yang dipimpin oleh CEO Ripple, Brad Garlinghouse dan Kepala Bagian Hukum Stuart Alderoty.
Pada 2023, Ripple memperoleh kemenangan parsial ketika seorang hakim memutuskan bahwa penjualan XRP kepada investor ritel tidak melanggar undang-undang sekuritas. Namun, pengadilan memutuskan penjualan institusional adalah cerita yang berbeda.
Sekarang, saat Gary Gensler bersiap untuk meninggalkan jabatannya sebagai ketua SEC, ia tampaknya bertekad untuk melancarkan satu serangan terakhir ke Ripple, menolak untuk mengalah pada pendiriannya bahwa XRP adalah sekuritas.
Dengan pemerintahan yang pro-kripto yang akan mengambil alih di Washington, optimisme seputar perubahan regulasi meningkat. Masalah hukum Ripple mungkin belum berakhir, tetapi momentumnya tidak dapat disangkal.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.