Jakarta – Undang-undang baru di Argentina bakal mengatur pasar mata uang kripto karena negara tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko seperti pencucian uang yang terkait dengan aset digital.
Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (27/9/2024), pada tahun lalu, Argentina mencatat transaksi kripto senilai USD 85,4 miliar atau setara Rp 1.382 triliun (asumsi kurs Rp 15.182 per dolar AS), menjadikannya salah satu negara kripto terbesar di dunia, menurut platform data Chainalysis.Â
Peningkatan ini terjadi ketika masyarakat Argentina berupaya memerangi inflasi tiga digit dan mata uang yang sedang kesulitan. Pemerintah Argentina telah menandatangani paket fiskal yang mencakup amnesti pajak untuk individu yang mengumumkan hingga USD 100.000, termasuk aset kripto terdaftar.
Presiden Komisi Sekuritas Nasional, Roberto Silva, mengatakan amnesti tersebut dapat mengurangi tekanan dari Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF), sebuah organisasi yang terkait dengan Bank Dunia, IMF, dan PBB, untuk mengatur pasar kripto Argentina.
FATF mengancam akan memasukkan Argentina ke daftar abu-abu, sebuah langkah yang meningkatkan pengawasan terhadap negara tersebut dan dapat menghambat investasi asing langsung, menaikkan suku bunga internasional, dan berisiko menurunkan PDB, menurut analisis IMF.
Silva mengatakan pendaftaran aset kripto adalah langkah awal menuju regulasi. Dia mengisyaratkan aturan tersebut kemungkinan akan mengikuti aturan yang diberlakukan Amerika Serikat.
Direktur eksekutif Ignacio Gimenez, di Lemon Cash, salah satu bursa kripto terbesar di Argentina, mengatakan bursa tersebut telah memperbarui sistemnya untuk memungkinkan pengguna secara sukarela mendaftarkan aset ke pemerintah.