Jakarta – Sebuah perusahaan yang menjual desain tampilan jam pintar (smartwatch) melalui token non-fungible (NFT) menggugat LVMH, menuduh konglomerat mode mewah tersebut melakukan pelanggaran paten.
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan federal Texas pada 10 Maret, Watch Skins Corporation menuduh bahwa LVMH telah menggunakan teknologi tampilan NFT inovatif miliknya tanpa izin. Watch Skins mengklaim telah mengembangkan sistem unik yang memungkinkan pengguna menampilkan karya seni NFT yang telah diverifikasi di jam pintar dan memiliki beberapa paten terkait teknologi tersebut.
BACA JUGA: Louis Vuitton Rilis Tas Lobster Hasil Kolaborasi Pharrell Williams X Nigo, Berapa Harganya?
Baca Juga
-
Saham Hermès Meroket, Produsen Tas Birkin Makin Dekati Rivalnya LVMH
-
Kinerja LVMH Mengecewakan, Kekayaan Bernard Arnault Menguap Rp 155,74 Triliun
-
Saham Louis Vuitton LVMH Anjlok Usai Umumkan Kinerja Kuartal IV
Perusahaan itu menuduh bahwa sebuah jam pintar dari merek TAG Heuer, yang dimiliki oleh LVMH, serta produk lain dari merek-merek dalam grup tersebut, menggunakan teknologi tampilan NFT secara ilegal berdasarkan tiga paten yang dimiliki Watch Skins. LVMH adalah perusahaan induk multinasional yang memiliki banyak merek barang mewah terkenal, termasuk Louis Vuitton, Givenchy, TAG Heuer, Tiffany, Christian Dior, Hennessy, dan merek sampanye Moët & Chandon.
Watch Skins menyatakan bahwa paten pertamanya mencakup sistem yang memverifikasi kepemilikan NFT sebelum dapat ditampilkan di layar jam, paten kedua mencakup sistem di mana NFT harus diverifikasi melalui dompet blockchain sebelum ditampilkan di jam pintar, dan paten ketiga berfokus pada pengambilan serta tampilan desain jam yang dipersonalisasi berdasarkan kepemilikan NFT.
Perusahaan itu juga menuduh bahwa TAG Heuer mendorong pelanggan untuk melanggar paten tersebut dengan memberikan panduan tentang cara menggunakan fitur tampilan NFT mereka.
“Jam tangan ini memungkinkan NFT ditampilkan jika dimiliki oleh dompet kripto pengguna dan terhubung ke dompet kripto untuk menjamin keaslian karya yang ditampilkan,” demikian isi gugatan tersebut, dikutip dari Cointelegraph, Sabtu (15/3/2025).