Jakarta – Malaysia menjadi negara pertama di dunia yang mengizinkan pembayaran zakat menggunakan aset digital. Kepala Eksekutif Pusat Pengumpulan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) Datuk Abdul Hakim Amir Osman mengatakan inisiatif ini bertujuan untuk mengedukasi umat Islam tentang kewajiban zakat mereka di era teknologi blockchain dan mata uang kripto.
Melansir New Straits Time, upaya inovatif oleh PPZ-MAIWP ini merupakan inisiatif terbaru untuk menyederhanakan pembayaran zakat. Warga Malaysia dilaporkan memiliki aset digital senilai RM 16 miliar, yang wajib dizakati.
Di antara mereka yang berusia 18 hingga 34 tahun, 54,2 persen dari total investor terlibat dalam dunia kripto. Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi generasi muda, kata dia, dikutip Kamis (26/12/2024).
Datuk Abdul Hakim Amir Osman menambahkan, sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal juga memutuskan bahwa mata uang digital adalah komoditas yang dapat diperdagangkan, dengan zakat bisnis ditetapkan pada tingkat 2,5 persen.
Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya yang terus berkembang, kata dia.
Dilaporkan pengumpulan zakat dari aset digital meningkat sebesar 73 persen, sebesar RM25.983,91 pada 2023. Pengumpulan tahun ini telah mencapai sekitar RM 44.991,97.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.